Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kegiatan Penanaman Modal dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda