Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melalui Dinas melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda