Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menerima Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan menyampaikan laporan kepada Wali Kota melalui Dinas. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan; b. pengelolaan usaha; dan c. rencana kegiatan usaha. (3) Wali Kota menyampaikan laporan perkembangan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Gubernur setiap I (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda