Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menerima Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan menyampaikan laporan kepada Wali Kota melalui Dinas.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha.
(3) Wali Kota menyampaikan laporan perkembangan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Gubernur setiap I (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
