Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
