Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota MENETAPKAN standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan / atau Investor. (2) Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau lnvestor, Wali Kota melakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
Koreksi Anda