Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor di Daerah yang memenuhi kriteria. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat; b. menyerap tenaga kerja lokal; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. melakukan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. bermitra dengan usaha mikro dan/atau koperasi; l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah; dan/atau n. berorientasi ekspor.
Koreksi Anda