Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria;
b. bentuk;
c. jenis usaha;
d. tata cara pemberian dan /atau pemberian kemudahan;
e. jangka waktu dan frekuensi;
f. pelaporan dan evaluasi; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
