Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang tidak melaksanakan TJSL-BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; d. pencabutan sementara izin; dan e. pencabutan tetap izin.
Koreksi Anda