Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang tidak melaksanakan TJSL-BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. pencabutan sementara izin; dan
e. pencabutan tetap izin.
Koreksi Anda
