Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan serta dalam penyelenggaraan TJSL-BU. (2) Peran serta masyarakat sebaimana dimaksud ayat (1) dapat diwujudakan dalam bentuk: a. penyampaian usulan, saran masukan dalam proses penyusunan program TJSL-BU b. pengaduan terhadap pelaksanaan TJSL-BU yang tidak sesuai dengan program yang telah ditetapkan
Koreksi Anda