Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Forum.
(2) Wali Kota dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara langsung kepada Badan Usaha.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) digunakan untuk penyusunan kebijakan tahun berikutnya.
(4) Pemantauan dan evalausi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
