Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota sesuai dengan kewenangannya, dapat memberikan penghargaan padmamitra award kepada Badan Usaha yang berjasa dan berprestasi dalam melaksanakan TJSL-BU. (2) Penghargaan sebagiaman dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam pengharaan dan/atau trofi; dan/atau b. insentif berupa kemudahan berusaha di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda