Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota sesuai dengan kewenangannya, dapat memberikan penghargaan padmamitra award kepada Badan Usaha yang berjasa dan berprestasi dalam melaksanakan TJSL-BU.
(2) Penghargaan sebagiaman dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. piagam pengharaan dan/atau trofi; dan/atau
b. insentif berupa kemudahan berusaha di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
