Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan kegiatan Forum dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. kontribusi anggota Forum; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
