Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Forum dilaksanakan oleh:
a. Wali Kota; dan
b. perangkat daerah terkait.
(2) Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Forum.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. sosialisasi;
c. fasilitasi;
d. pemantauan, evaluasi dan supervisi;
e. pelaporan; dan
f. digitalisasi sistem informasi, teknologi dan komunikasi.
Koreksi Anda
