Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b merupakan Badan Usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Forum.
Koreksi Anda