Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b merupakan Badan Usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Forum.
Koreksi Anda
