Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit terdiri atas:
a. pengurus; dan
b. anggota
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh musyawarah Daerah.
(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikukuhkan oleh Wali Kota untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
(4) Pengukuhan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
