Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit terdiri atas: a. pengurus; dan b. anggota (2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh musyawarah Daerah. (3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikukuhkan oleh Wali Kota untuk masa bakti 5 (lima) tahun. (4) Pengukuhan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda