Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dalam melaksanakan penyaluran bantuan TJSL-BU melalui Forum TJSL-BU. (2) Penyaluran bantuan TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Usaha yang dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga harus dilaporkan kepada Forum TJSL-BU. (3) Badan Usaha berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyaluran bantuan TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Persentase penyaluran bantuan TJSL-BU berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda