Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan koordinasi baik di dalam maupun di luar lingkungan forum;
b. menyelenggarakan sosialisasi kepada anggota forum, pemangku kepentingan, masyarakat dna pihak lainnya;
c. memperkuat jaringan komunikasi natara forum di pusat dan di Daerah, antara forum dengan pemangku kepentingan dan pihak lainnya;
d. menyediakan, mengembangkan dan menyebarluaskan sistem informasi TJSL-BU kepada pihak lain;
e. menyelenggarakan peningkatan kapasitas kepada penyelenggara TJSL-BU;
dan
f. menerima informasi dan pengaduan dari masayarakat mengenai Badan Usaha yang belum melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Koreksi Anda
