Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk dengan tujuan untuk: a. membantu Wali Kota sesuai dengan lingkup kewenangannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan TJSL-BU; b. membantu dan memfasilitasi Badan Usaha dalam melaksanakan TJSL-BU yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan c. mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan TJSL-BU berdasarkan data dan kebutuhan prioritas.
Koreksi Anda