Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk dengan tujuan untuk:
a. membantu Wali Kota sesuai dengan lingkup kewenangannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan TJSL-BU;
b. membantu dan memfasilitasi Badan Usaha dalam melaksanakan TJSL-BU yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
c. mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan TJSL-BU berdasarkan data dan kebutuhan prioritas.
Koreksi Anda
