Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang. 4. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat TJSL-BU adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 5. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Kesejahteraan Sosial, adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 7. Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjtunya disebut Forum adalah suatu lembaga yang bertujuan mengotimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungannya. 8. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak kandung.
Koreksi Anda