Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.399.522.088.246,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh dua juta delapan puluh delapan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar Daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.213.880.528.000,00 (satu triliun dua ratus tiga belas miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp185.641.560.246,00 (seratus delapan puluh lima miliar enam ratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).
Koreksi Anda
