Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp736.097.873.544,00 (tujuh ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas: a. pajak Daerah; b. retribusi Daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah. (2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp484.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat miliar rupiah). (3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp91.346.620.760,00 (sembilan puluh satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp14.324.137.883,00 (empat belas miliar tiga ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp146.427.114.901,00 (seratus empat puluh enam miliar empat ratus dua puluh tujuh juta seratus empat belas ribu sembilan ratus satu rupiah).
Koreksi Anda