Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
(2) APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp2.239.295.961.790,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp
2.135.619.961.790,00
b. Belanja Daerah Rp
2.239.295.961.790,00
Defisit Rp (103.676.000.000,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp
110.676.000.000,00
2. Pengeluaran Rp
7.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp
103.676.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Koreksi Anda
