Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanggung Jawab KTR wajib:
a. membuat dan memasang tanda larangan dan/atau tanda Tempat Khusus Untuk Merokok di tempat yang mudah dilihat dan dibaca;
b. melakukan pengawasan internal dalam KTR yang menjadi tanggung jawabnya melalui pemasangan kamera pengawas dan/atau menugaskan petugas pengawas;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan Setiap Orang yang mengetahui adanya pelanggaran larangan Merokok dalam KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
d. mengingatkan, menegur dan mengambil tindakan yang diperlukan terhadap Setiap Orang yang melanggar larangan Merokok dalam KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan/atau
e. memberikan sanksi kepada Setiap Orang yang bekerja pada Penanggung Jawab KTR jika melanggar larangan Merokok dalam KTR.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Penanggung Jawab KTR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan persyaratan tanda dilarang Merokok sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
