Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab KTR berhak untuk: a. mendapatkan informasi dan bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah untuk mewujudkan KTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. MENETAPKAN Tempat Khusus Untuk Merokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. mendapatkan penghargaan dan/atau insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda