Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Koreksi Anda
