Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan KTR dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan KTR yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN
Koreksi Anda