Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan KTR dapat berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan KTR yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN
Koreksi Anda
