Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang Merokok dalam KTR kecuali di Tempat Khusus Untuk Merokok.
Koreksi Anda
Setiap Orang dilarang Merokok dalam KTR kecuali di Tempat Khusus Untuk Merokok.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran