Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Surakarta.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan Kota Surakarta.
5. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
6. Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
7. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau mengisap Rokok dan/atau menghembuskan asap rokok.
8. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan Merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
9. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
10. Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
11. Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
12. Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
13. Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat berupa kendaraan darat, air, dan udara.
14. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
15. Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Negara, swasta, dan/atau masyarakat.
16. Tempat Lainnya adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
17. Penanggung Jawab KTR adalah pengelola, manager, pengemudi, pimpinan, dan/atau pemilik KTR.
18. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah tempat yang dapat disediakan oleh Penanggung Jawab KTR dengan kriteria tertentu sebagai ruang terpisah dari tempat yang harus bersih dari asap Rokok.
19. Masyarakat adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang.
20. Orang adalah orang perseorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban.
21. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
22. Tempat atau gedung tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara.
23. Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan kegiatan dan/atau usaha.
24. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang didalam kandungan.
Koreksi Anda
