Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Pejabat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru; b. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru; c. Peralihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan dokumen paling lama bulan Juni 2022 berpedoman pada peraturan perundang-undangan; dan d. Setiap tugas, fungsi dan wewenang Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku sebelum Peraturan Daerah ini menjadi tugas fungsi dan wewenang Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dengan menyesuaikan bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi tugas dan wewenang Perangkat Daerah.
Koreksi Anda