Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli. (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Walikota sesuai keahliannya. (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertangungjawab kepada Walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (5) Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli dilakukan oleh Walikota.
Koreksi Anda