Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, selain UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat UPT Dinas Pendidikan berupa Satuan Pendidikan. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan formal dan non formal.
Koreksi Anda