Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian urusan pemerintah bidang lainnya pada kecamatan diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
