Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, struktur dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya diatur dengan Peraturan Walikota.
(2) Dalam MENETAPKAN besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Walikota harus memperhatikan asas:
a. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitas;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yang jelas; dan
g. fleksibilitas.
Koreksi Anda
