Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah dengan Tipe A;
b. Sekretariat DPRD dengan Tipe B;
c. Inspektorat dengan Tipe A;
d. Dinas Daerah yang meliputi:
1. Dinas Pendidikan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5. Dinas Sosial dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6. Satpol PP dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat pada sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
7. Dinas Pemadam Kebakaran dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran;
8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak serta urusan pemerintahan
bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, urusan pemerintahan bidang pertanian, serta urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
10. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12. Dinas Perhubungan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, serta urusan pemerintahan bidang persandian;
14. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah serta urusan pemerintahan bidang perindustrian;
15. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang penanaman modal dan penyelenggaraan perizinan berusaha;
17. Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
19. Dinas Perdagangan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; dan
20. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata.
e. Badan yang meliputi:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan;
2. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe C melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
5. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia dengan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah klasifikasi B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat pada sub urusan bencana; dan
7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik intensitas besar menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik;
f. Kecamatan yang meliputi:
1. Kecamatan Banjarsari dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, urusan pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta pelimpahan sebagian urusan pemerintah bidang lainnya;
2. Kecamatan Jebres dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, urusan pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta pelimpahan sebagian urusan pemerintah bidang lainnya;
3. Kecamatan Laweyan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, urusan pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta pelimpahan sebagian urusan pemerintah bidang lainnya;
4. Kecamatan Pasarkliwon dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, urusan pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta pelimpahan sebagian urusan pemerintah bidang lainnya; dan
5. Kecamatan Serengan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, urusan pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta pelimpahan sebagian urusan pemerintah bidang lainnya.
(3) Bagan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
