Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUMDAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Pengurangan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka jumlah Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Kota Surakarta berkurang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
(2) Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah.
Koreksi Anda
