Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUMDAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Penerimaan Daerah.
Koreksi Anda