Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUMDAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penarikan kembali Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017.
Koreksi Anda