Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUMDAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA
Teks Saat Ini
Pengurangan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penarikan kembali Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017.
Koreksi Anda
