Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kesiapsiagaan bahaya Kebakaran di lingkungan padat hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi penyelenggaraan Sarana, prasarana dan program pelatihan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alat pemadam api ringan (APAR); b. sumur dalam; c. tandon air (ground tank); d. pompa; e. selang; f. pemancar (nozzle); dan g. rumah selang. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelatihan pencegahan dan penanggulangan bahaya Kebakaran.
Koreksi Anda