Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Peningkatan kemampuan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilaksanakan terhadap:
a. petugas pemadam kebakaran;
b. pengelola gedung;
c. Satlakar; dan/atau
d. masyarakat, dalam menerapkan manajemen pencegahan dan penanggulangan Kebakaran.
Koreksi Anda
