Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronika.
Koreksi Anda