Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas berwenang memberikan surat keterangan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terhadap Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
(2) surat keterangan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(3) surat keterangan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu syarat perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.
Koreksi Anda
