Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) pemeriksaan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b berdasar pertimbangan Dinas.
(2) Pertimbangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan potensi bahaya Kebakaran.
Koreksi Anda
