Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemilik dan/atau pengelola Objek Lainnya wajib mematuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Koreksi Anda