Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi resiko Kebakaran Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran ditetapkan berdasar sifatnya.
(2) Sifat Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan:
a. mudah meledak (explosive);
b. pengoksidasi (oxidizing);
c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d. sangat mudah menyala (highly flammable);
e. mudah menyala (flammable);
f. amat sangat beracun (extremely toxic);
g. sangat beracun (highly toxic);
h. beracun (moderately toxic);
i. berbahaya (harmful);
j. korosif (corrosive);
k. bersifat iritasi (irritant);
l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
m. karsinogenik (carcinogenic);
n. teratogenik (teratogenic); dan
o. mutagenik (mutagenic).
Koreksi Anda
