Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Bahan Berbahaya dan Beracun meliputi persyaratan teknis:
a. penyediaan alat isolasi tumpahan;
b. penyediaan sarana penyelamatan jiwa, proteksi pasif, proteksi aktif, manajemen keselamatan Kebakaran gedung;
c. penyediaan sarana pemberian informasi daftar Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran yang disimpan dan/atau diproduksi; dan
d. pemasangan plakat dan/atau label penanggulangan dan penanganan bencana Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran.
(2) Setiap pemilik/pengelola Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran wajib memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pemilik dan/atau pengelola Bahan Berbahaya dan Beracun yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian paksa kegiatan; dan
c. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
