Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus menjadi dasar pertimbangan bagi Perangkat Daerah yang berwenang untuk: a. menerbitkan izin mendirikan bangunan; dan/atau b. melaksanakan penataan dan pengawasan bangunan.
Koreksi Anda