Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus menjadi dasar pertimbangan bagi Perangkat Daerah yang berwenang untuk:
a. menerbitkan izin mendirikan bangunan; dan/atau
b. melaksanakan penataan dan pengawasan bangunan.
Koreksi Anda
