Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengendalian pemberian izin mendirikan bangunan; b. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung; c. pengawasan dan pengendalian penggunaan Bangunan Gedung; d. pengendalian pemberian izin usaha; dan e. penyelenggaraan kesiapsiagaan bahaya Kebakaran.
Koreksi Anda