Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Setiap pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung wajib memenuhi persyaratan teknis pencegahan bahaya kebakaran sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda
