Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung meliputi persyaratan teknis:
a. sarana penyelamatan jiwa;
b. akses pemadam Kebakaran;
c. sistem proteksi kebakaran (aktif dan pasif); dan
d. manajemen keselamatan kebakaran gedung.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. pengumuman pelanggaran kepada masyarakat.
Koreksi Anda
