Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap objek Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditetapkan klasifikasi resiko kebakarannya. (2) Klasifikasi resiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ringan; b. sedang; dan c. berat.
Koreksi Anda